JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.
“Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja,” kata Yeni di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaanya.
“Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting,” tambahnya.
Ia menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.
“Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, 63 napi penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap.
Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.
Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati. (drh/ant)