JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap sekitar 30 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di sepanjang semester pertama 2020.
“Baru enam bulan pertama di 2020 ini sudah 30 tersangka dari 13 kasus yang sudah diungkap BNN,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa.
Padahal, menurut dia, di sepanjang 2019 lalu BNN Jawa Tengah menangkap 51 tersangka berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
“Padahal 2020 masih menyisakan lima bulan lagi,” tambahnya.
Menurut dia, di masa pandemi COVID-19 ini peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah masih marak.
Posisi Jawa Tengah sebagai jalur lintasan, kata dia, banyak dimanfaatkan oleh para pengedar
Selain itu, kata dia, para bandar memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit ini untuk menjadikan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan sebagai kurir narkotika.
“Sindikat narkotika ini banyak memanfaatkan kurir,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia.