JATENGPOS.CO.ID. DEMAK– Pemerintah desa boleh bernafas lega setelah Pemkab Demak menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Gedung Bina Praja.
Hal ini merupakan kelanjutan dari Proses Pengisian Perangkat Desa yang sempat diprotes oleh kepala desa. Proses ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama tentang pengisian perangkat desa tanggal 25 Januari 2018 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Demak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dr. Singgih Setyono, M. Kes. mengatakan, saat ini 476 formasi perangkat di 199 Desa mengalami kekosongan. Oleh karenanya, saya berharap pengisian perangkat desa dapat segera terlaksana, sehingga pelantikan Kepala Desa pada bulan Maret 2018 ini sudah terealisasi, dan semoga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kami meminta agar para kepala desa melaksanakan proses pengisian perangkat desa ini dengan sebaik-baiknya, lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan panitia pengisian perangkat agar dipahami bagaimana mekanisme proses pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Sementara itu politisi PKS Suhadi menyoroti mengenai hasil temuan yang dilakukan partainya bahwa saat ini masih banyak perangkat desa yang tidak menguasai IT, sehingga nantinya pengurusan penyelarasan e-budgeting akan terganggu. Sehingga pengisian perangkat harus segera dilakukan. Selain itu untuk pengisian perangkat harus melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.
“Pemkab harus melibatkan pihak ke tiga yang profesional. Karena hasil sidak di lapangan, banyak perangkat yang sudah sepuhb dan tidak bisa IT,” ujarnya.
“Ini tentunya akan mengganggu proses e budgeting yang akan diberlakukan di desa-desa. Sebaiknya jika memang ada pengisian, tentunya yang mendaftar paling tidak lulusan S1 yang bisa menguasai IT,” tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Demak Nurul Mutaqin menambahkan bahwa sebenarnya perda tentang perangkat tersebut sudah disetujui sejak lama, atau sekitar bulan Maret 2017.
“Karena sudah kita setujui sejak lama, tentunya hal itu sudah menjadi ranah pihak eksekutif untuk menindak lanjuti perda tersebut. Namun mengapa malah terkatung-katung lama, jika sudah disetujui tentunya bisa langsung dilaksanakan,” terangnya.
“Jangan memakai alasan belum diharmonisasi, itu jika belum disetujui,” ujar Nurul yang juga ketua GP Ansor Demak.
Ditambahkannya untuk penerimaan perangkat dan hasil tes sepenuhnya akan ditangani oleh perguruan tinggi (PT). Mulai dari wawancara dengan nilai 20%, praktek computer 30%, dan ujian tulis 50%. Adapun hasil finalnya akan diumumkan oleh pihak PT, sehingga mengurangi indikasi penyelewengan. (adi/muz)