Semua Lokasi Wisata di Kudus Diminta Tutup Dua Pekan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan surat edaran kepada pengelola wisata, museum, situs, cagar budaya, semua lokasi yang memiliki daya tarik wisata di Kudus  untuk tutup selama dua pekan, demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergasa C Penanggungan di Kudus, Kamis.

Surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jateng, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.

Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.


Baca juga:  Ombudsman Jateng Temukan Data Madrasah Ibtidaiyah Belum Terintegrasi PPDB Tingkat SMP di Kudus

Terkait dengan kawasan wisata di Colo yang terdapat Makam Sunan Muria, kata dia, pintu masuk yang biasanya ada petugas penarik tiket juga tutup. Sedangkan, situs atau kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

“Menara Kudus dan Gapura Loram juga ditutup untuk wisatawan, sedangkan aktivitas ibadah warga sekitar ke masjid tetap boleh dengan imbauan patuh protokol kesehatan,” ujarnya.

Restoran dan kafe, katanya, masih tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjungnya juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya, sedangkan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran maupun rumah makan.

Baca juga:  I’ampelgading Wisata Baru Bandungan

Pelanggaran atas surat edaran tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus.

Melalui Instagram Disbudpar Kudus, juga memajang foto situs atau kawasan cagar budaya gapura Masjid Wali Loram Kulon, Kecamatan Jati diberi tulisan ditutup, termasuk foto kompleks Makam Sunan Muria, Menara Kudus, Museum Kretek, Museum Patiayam, Taman Ria Colo serta Taman Krida Kudus. (fid/ant)