JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, menahan seseorang atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Jantirejo, Kelurahan Sondakan, Solo, beserta sejumlah barang buktinya.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak melalui Kepala Satres Narkoba Kompol M. Rikha Zulkarnaen di Solo, Ahad, menyebutkan seseorang itu berinisial BP (37), warga Kampung Jantirejo, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan. BP sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.
“Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini merupakan bentuk konsistensi untuk mewujudkan Kota Solo bebas narkoba,” kata M. Rikha Zulkarnaen.
Kapolresta mengungkapkan kronologi penangkapan BP berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sebagai pengedar narkotika di tempat kejadian perkata (TKP), Kampung Jantirejo, Sondakan.
Petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, langsung melakukan penangkapan pelaku, kemudian menggeledah rumah pelaku terbukti menemukan, memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 15,10 gram, 1 unit telepon seluler merek Oppo, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, dan seperangkat alat isap (bong).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut.
Pelaku juga mengaku telah menerima sabu-sabu dari orang berinisial ER yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu-sabu ini akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan pelaku BP bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fid/ant)