Sepanjang 2020, Lima Polisi di Jateng Diproses Hukum Atas Penyalahgunaan Narkotika

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat lima oknum polisi diproses hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko di Semarang, Selasa, mengatakan, selama 2020 ini terdapat 1.210 kasus yang telah diungkap.

Dari kasus sebanyak itu, lanjut dia, 1.497 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain lima oknum polisi itu, kata dia, para tersangka didominasi oleh pekerja swasta yang mencapai 786 orang.


Selain itu, lanjut dia, terdapat 5 pelaku yang berprofesi sebagai PNS, 29 mahasiswa, dan 21 pelajar.

Dalam pengungkapan di sepanjang 2020 itu, menurut dia, diamankan pula berbagai barang bukti seperti 8,6 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 4,6 kg sabu-sabu, serta 3,17 kg ganja sintetis.

Baca juga:  Sidang Perkara Penipuan Rekanan Event Semarang Night Carnival

Terpisah, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Tjatoer Budiono menambahkan lima oknum polisi yang ditindak dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tersebar di berbagai tempat.

“Semua pemakai. Selain diproses pidana juga ditangani propam,” katanya. (fid/ant)