Sepekan PPKM, Kota Semarang Segel 115 Tempat Usaha

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: Pemkot Semarang)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran COVID-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

“Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin,” katanya.

iklan

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Baca juga:  Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

“Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya,” katanya. (fid/ant)

iklan