JATENGPOS.CO.ID. TEGAL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal merazia rumah kos di Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Barat, Kamis (18/1). Dari razia tersebut, Satpol PP menjaring sepuluh orang, yang terdiri dari tiga pasangan bukan suami istri, dan empat orang perempuan. Mereka digelandang karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi.
Sesampainya di Kantor Satpol PP di Komplek Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, sepuluh orang tersebut mendapatkan pembinaan dari Kepala Satpol PP Joko Sukur Baharudin dan jajarannya. Satpol PP sengaja mengadakan operasi yustisi pada pagi hari. Dari sepuluh orang yang terjaring, seluruhnya merupakan wajah baru dan bukan warga Kota Tegal.
“Setelah diberi pembinaan dan didata, kami akan menghubungi pihak keluarga masing-masing,” kata Joko didampingi Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undagan Heri Kurniawan. Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pengelola rumah kos untuk diberi pengarahan. Apabila kedapatan melanggar izin, maka ditindak tegas. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin.
“Tentu kami akan memberikan sanksi terhadap pengelola rumah kos apabila melanggar aturan,” kata Joko yang mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. Tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal.
Dalam Perda tersebut, Satpol PP disebutkan memiliki tugas meliputi memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Sementara terkait penyelenggaran rumah kos, diatur dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos. (nam/jpnn/muz)