JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Setahun menjadi buronan Bos Debt Collector Anggiat Marpaung, akhirnya berhasil diringkus di Jambi oleh Tim Unit Jatanras Polda Jateng, pada Kamis (26/9) lalu.
Bersama seorang perempuan berinisial (S) yang diduga kekasihnya, tersangka Anggiat Marpaung digelandang oleh petugas ke kantor Ditreskrimsus Polda, pada Jum’at (27/9) siang.
Selain Marpaung, petugas juga mengamankan satu DPO bernama Sunardi alias Aceng saat berada di PT. ACC Finance Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan DPO tersebut atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perampasan, pencurian dengan pemberatan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365, 368, 363, dan 335 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di kantor CIMB NIAGA Syariah pada tanggal (6/9/2023), silam.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jambi, lanjutnya, tim berangkat untuk melakukan penangkapan.
“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ungkapnya di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka Anggiat Marpaung dalam pelariannya di Jambi, telah mendirikan PT Debt Collector baru dan beroperasi di daerah Jambi.
“ini DPO dulu meresahkan di jateng dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi melakukan hal yang sama juga. Untuk detailnya kita akan rilis senin selasa ya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, tersangka Anggiat M saat ditanyai Kombes Johanson mengaku setelah ditetapkan sebagai DPO melarikan diri ke berbagai kota.
“Saya dulu dari Semarang ke Jakarta, kemudian ke Cirebon baru ke Jambi. Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak mempunyai mental untuk menyerahkan diri,” akunya.
Di wartakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap 8 orang berprofesi Debt Collector (DC) karena bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami macet kredit.
Tindakan arogan dengan cara merampas mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet itu terjadi di dua lokasi, yang pertama yakni di terjadi di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekira pukul 22.00WIB.
Sedangkan yang kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada (2/11/2023), sekira pukul 19.00 WIB. (ucl/jan)