Setnov akan Bongkar Peran Nama-nama Hilang di Kasus e-KTP

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pengusutan kasus megakorupsi e-KTP memasuki tahap baru. Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto akan membuka nama-nama besar, termasuk peran nama-nama yang hilang dalam kasus e-KTP.

Menurut pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, itulah salah satu alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

“Ya nama besar (dari dia). Saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti. Proses akan membuktikan,” kata Firman Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Ajlan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

“Tapi yang jelas saya melihat peran Pak Nov tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena tadi saya katakan soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kami lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini,” lanjutnya.


Baca juga:  Wawasan Kebangsaan Bersama Kelompok Kerja (Pokja) 1 Tim Penggerak Pkk Kabupaten Demak

Firman mengatakan harus dilihat dengan benar di mana posisi Setya Novanto saat itu yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Menurut Firman, yang lebih berpengaruh sebenarnya adalah proses penganggaran, lembaga di mana proyek ini diusulkan, serta kebijakannya. Sebab pasti ada kebijakan legislatif dan eksekutif di sana.

Selain itu, penasihat hukum Novanto masih memperjuangkan soal nama yang hilang dalam JC ini. Hal ini juga akan menjadi perhatian dalam peroses pembuktian sidang.

“Tapi yang paling penting sebenarnya, kalau yang diinginkan KPK Pak Nov jadi JC, potret besar kasus ini seperti apa. Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau Pak Nov kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan, termasuk dalam sidang hari ini,” ucap Firman.

Baca juga:  22 Ribu Anak Kena Corona

Dalam pengajuan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Setya Novanto juga mengajukan permintaan perlindungan. Pasalnya, seorang JC keamanannya rentan.

“Ya (mengajukan). Sebenarnya yang disebut protection cooperating person itu termasuk tersangka, terdakwa, terpidana,” ungkap Firman Wijaya.

Sebab, sebagai JC ada risiko yang harus ditanggung. Risiko itu bisa muncul baik saat ini maupun nanti, sebab pasti ada nama lain yang ditarik.

“Karena ini efek atau risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC dari zaman Pak Agus Condro,” kata Firman.

Setya Novanto secara resmi mengajukan permintaan JC kemarin (10/1) kepada KPK. Lembaga antirasuah itu masih mempelajari permintaan tersebut sebab ada beberapa faktor yang harus dipenuhi, yaitu tersangka mengakui perbuatan, pelaku mau bekerja sama, dan pelaku mau membuka keterlibatan aktor besar.

Baca juga:  Panelis Dikarantina, Debat Paslon Dijaga Ratusan Polisi

Novanto sendiri disebut Firman akan mengungkap peran pihak lain yang punya kedudukan saat proyek e-KTP terjadi. Bahkan ada nama berpengaruh di sana. Apakah itu pihak yang mengusulkan proyek itu, ataulah yang mengambil kebijakan. Termasuk juga soal nama yang hilang dalam dakwaan Novanto.(dot/udi)