Setnov : Jatah Uang Ganjar Dipotong Chairuman

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jateng non aktif Ganjar Pranowo disebut Setyo Novanto menerima aliran dana e KTP sebesar 500 ribu USD. Setnov mengatakan nilai sebesar itu sempat dipotong untuk anggota Komisi II Chairuman.

“Pertama adalah untuk komisi II Pak Chairuman sejumlah 500 ribu USD dan untuk Ganjar (Ganjar Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman,” tutur mantan Ketum Partai Golkar itu.

Dia menjelaskan, pada akhir 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan. Uang ini diduga sebagai fee atas proyek e-KTP yang didapat oleh Andi.

“Dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu USD, Tamsil Linrung 500 ribu USD, Olly Dondo 500 ribu USD diantaranya melalui Irvanto,” imbuh dia.

iklan
Baca juga:  Petani Tebu Bersatu se-Jawa Tengah Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024

Setya Novanto juga sempat menanyakan kenapa uang itu diberikan melalui Irvanto yang merupakan keponakannya. Saat itu, Irvanto mengaku hanya sebagai kurir karena dijanjikan pekerjaan e-KTP oleh Andi.

“Oleh karena pertanggungjawaban saya sebagai paman dari Irvanto, saya kembalikan uang Rp 5 miliar itu, karena kalau Irvanto kembalikan, saya yakin dia tidak mampu,” jelas dia.

“Sebelum saya memulai lebih jauh saya akan berikan bukti pengembalian uang itu sekarang. Jadi ada 5 yang berkaitan dengan RP 5 miliar itu,” ucap Setnov.

 

Pada sidang yang digelar Kamis (22/3), Setnov yang mantan Ketua DPR Setya Novanto juga mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ganjar Minta Guru Hati-hati

“Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK. Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya,” kata Setya Novanto.

Selain itu, Setnov juga bersedia mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi kepada negara. Dia akan mengembalikan uang negara bila dalam vonis nanti jaksa masih menemukan adanya kerugian negara.

“Tapi kalau dalam putusan jaksa atau hakim nanti masih ada uang yang harus saya kembalikan, nanti saya kembalikan,” ujar Setnov. (drh/udi)

iklan