Setnov: Puan dan Pramono 500 Ribu Dolar

Jatah Ganjar Dipotong Chairuman

BUKA-BUKAAN:Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Setnov mengungkapkan bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang korupsi e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
BUKA-BUKAAN:Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Setnov mengungkapkan bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang korupsi e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.

JAKARTA – Sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menjadi bola panas. Pasalnya, Setnov menngungkapkan ada dana e-KTP yang mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar Amerika.

Setnov menyebut uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Setnov dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan itu ketika berkunjung ke kediamannya pada akhir 2011.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI 500 ribu dolar dan Pramono ada 500 ribu dolar,”ujar Setnov ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Ketua majelis hakim Yanto meminta Setnov mengulangi pernyataannya. “Untuk siapa? Ulangi,” kata Yanto.

“Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah 500 ribu ini hal-hal,” ucap Setnov.

iklan

Selain untuk Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Pramono Anung sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Andi Narogong juga sudah menyampaikan realisasi kepada anggota DPR RI lainnya.

Baca juga:  KPK Pertimbangkan Setnov jadi Justice Collaborator

“Pada akhir 2011 Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang dewan. Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah 500 ribu dolar, untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalaui Irvanto,” jelas Setnov.

Selain untuk para pimpinan Komisi II, pimpinan badan anggaran (banggar) dan pimpinan DPR, ada juga uang untuk ketua fraksi.

“Yang saya tahu dari Oka Masagung dan disaksikan Andi yang 500 ribu dan 500 ribu dolar tadi, dan tadi malam (Rabu malam,red) saya baru tahu bahwa menurut Irvanto juga menyerahkan kepada Jafar Hafsah 250 ribu, yang saat itu sebagai ketua fraksi, itu saya baru tahu tadi malam (Rabu malam, red),” ungkap Setnov.

Baca juga:  Setnov Tak Bisa Seenaknya Tunjuk Pengganti

Dalam persidangan tersebut, Setnov juga mengakui kesalahannya telah terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Setnov mengucapkan permintaan maafnya sembari menangis. Tangisan Novanto terdengar sesaat setelah hakim menyelesaikan pertanyaannya.

Permintaan maaf itu diucapkan Novanto bukan hanya untuk hakim. Dia mengaku bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya soal perkaranya tapi juga perilakunya selama sidang.

“Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya tulus dari hati saya, kepada Yang Mulia Majelis Hakim kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini baik langsung maupun tidak langsung mohon dimaafkan,” kata Setnov.

Selain meminta maaf, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima dalam korupsi e-KTP. “Saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya,” kata Novanto.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 Pramono Anung membantah pernyataan terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, yang mengatakan Pramono menerima uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha Made Oka Masagung yang kini berstatus tersangka. Pramono mengatakan dia tidak ada sangkut paut dengan proyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Baca juga:  Wah, Setnov Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus KTP-El

Pramono menjelaskan saat itu dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang Industri dan Pembangunan yang mengkoordinasikan Komisi IV sampai Komisi VII. “Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan juga sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis ( 22/3).

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek KTP elektronik melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,5 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari – Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.(ant/dtc/udi)

iklan