Sidak Makanan Jelang Nataru, Tim Temukan Makanan Tanpa Tanggal Kadaluwarsa, Konsumen Wajib Waspada

Tim Gabungan Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Surakarta untuk Sambut Natal dan Tahun Baru. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS.CO.ID, SOLO  – Menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan keamanan dan kualitas produk obat serta makanan yang beredar di Kota Surakarta, Tim gabungan antar instansi melakukan Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di sejumlah pasar tradisional, swalayan dan toko oleh oleh, pada Kamis (5/12).

Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surakarta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas, Dinas Kesehatan, serta dinas lainnya yang memiliki peran dalam pengawasan pangan dan obat-obatan.

Ketua Tim Kerja Farmasi Perbekalan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Ana Prasanti, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Baca juga:  Libur Nataru, PLN Siapkan 50 EV Charger di Jateng DIY

Kegiatan ini terbagi menjadi dua tim. Tim A bertugas di Pasar Jongke, Toko Oleh-Oleh Cokro dan Sami Luwes, Jl. Slamet Riyadi, sementara tim B bertugas di Pasar Gede, toko oleh-oleh sepanjang Jalan Kalilarangan, dan Luwes Kestalan.


“Pemeriksaan dilakukan terhadap produk yang dijual, khususnya pangan kemasan. Selain itu, edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait pentingnya memilih dan mengedarkan produk yang aman dan bermutu juga menjadi bagian penting dari agenda ini.” Imbuhnya.

Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Enno Monica, menekankan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.

“Pedagang diharapkan lebih teliti dalam menjual makanan, memastikan produk dari distributor mencantumkan tanggal kadaluarsa, serta menata display dengan memisahkan produk makanan dan non-makanan. Konsumen juga harus memerhatikan kemasan, izin edar, label, dan tanggal kadaluarsa saat membeli produk pangan,” ujar Enno.

Baca juga:  Pemasangan Chatra Sempurnakan Keagungan Candi Borobudur

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti produk makanan tanpa izin edar, makanan dengan kemasan rusak, serta pangan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Di pasar tradisional, ditemukan pula praktik penyimpanan makanan yang tidak sesuai standar, seperti produk makanan yang langsung diletakkan di atas lantai.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam menjaga keamanan produk yang beredar di Kota Surakarta. Dengan kolaborasi yang baik, lingkungan yang sehat, aman, dan berkualitas dapat tercipta demi kesejahteraan bersama.(dea)