JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Hingga batas hari terakhir 10 Desember 2018 per pukul 24.00 WIB), rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap pemilu 2019 di kabupaten/kota di Jawa Tengah baru bisa dilakukan di 10 kabupaten/kota.
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru ada 10 kabupaten/kota yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan Penyempurnaan DPT hasil perbaikan kedua. Adapun 25 kabupaten/kota lainnya hingga batas akhir tanggal 10 Desember 2018 pukul 24.00 WIB, belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap perbaikan tersebut.
Jajaran Bawaslu di kabupaten/kota melaporkan bahwa 25 kabupaten/kota yang belum bisa menetapkan DPTHP2 disebabkan karena adanya gangguan sistem informasi data pemilih (Sidalih). KPU di masing-masing kabupaten/kota tak bisa mengakses Sidalih sehingga mereka tak bisa menginput data daftar pemilih. Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah melaporkan bahwa saat situs Sidalih dibuka maka yang muncul adalah tidak bisa diakses.
Adapun sepuluh daerah yang sudah bisa menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT hasil perbaikan kedua itu adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pemalang.
“Bawaslu Jateng mendorong KPU Kab/kota melanjutkan proses penyempurnaan dengan Sidalih dan menetapkannya, sampai batas waktu sebelum rekapitulasi penyempurnaan DPTHP2 tingkat provinsi. Kabarnya, rekapitulasi penyempurnaan DPTHP2 oleh KPU provinsi akan digelar pada 12 Desember 2018,” ungkap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin.
Pada Senin, tanggal 10 Desember pagi hingga sore sebenarnya sudah dijadwalkan akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT hasil perbaikan kedua. Namun karena Sidalih tidak bisa diakses maka rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu ditunda hingga malam hari.
Namun, pada saat malam hari hingga batas akhir pukul 24.00 WIB, ternyata Sidalih dari KPU Pusat tetap tak bisa diakses.
Bawaslu Jawa Tengah menyatakan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPT hasil perbaikan kedua tingkat kabupaten/kota harus melalui Sidalih dengan batas akhir pelaksanaan pada tanggal 10 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 40 peraturan KPU Nomor 11/2018 dan surat edaran KPU nomor 1429.
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum bisa melakukan penetapan DPT hasil perbaikan kedua bisa meminta kebijakan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Tengah terus melakukan pengecekan terhadap validitas daftar pemilih tetap. Verifikasi itu guna memastikan validitas daftar pemilih. Sebab, Bawaslu Jawa Tengah tak ingin jika daftar pemilih dalam pemilu 2019 tak valid dan menyisakan permasalahan. Satu orang saja terhambat tak bisa memilih maka akan menjadi masalah. (drh)