JATENG POS. CO ID, SUKOHARJO – Proses sengketa gugatan pilkada yang dilakukan tim bakal pasangan calon perseorangan Tuntas Subagyo – Djayendra terus berlanjut.
Kali ini memasuki sidang musyawarah terbuka ke empat dengan agenda memeriksa saksi dan bukti dari pemohon, digelar di Bawaslu Sukoharjo, Selasa (3/9/2024).
Musyawarah terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Rochmad Basuki didampingi seluruh komisioner, KPU Sukoharjo dan menghadirkan pemohon Tuntas Subagyo – Djayendra didampingi kuasa hukum Indra Priangkasa dan ratusan pendukung yang juga menjadi saksi yang dihadirkan.
“Kami siapkan 220 saksi dan barang bukti berupa 15 ribu file video pernyataan dukungan dan 15 ribu surat pernyataan dukungan.” Ungkap Indra, pada awak media.
Indra mengatakan siap menunjukkan pelanggaran yang dilakukan KPU Sukoharjo selaku tergugat, yang dianggap masif terstruktur, karena diduga juga melibatkan perangkat desa.
“Ada tujuh pelanggaran yang dilakukan KPU Sukoharjo yang terbagi pelanggaran administrasi dan pidana. Termasuk didalamnya unsur intimidasi,” kata Indra.
Diketahui Tuntas dan Djayendra bersama tim nya datang mulai pukul 09.00 wib. Sidang dimulai pukul 10.00 wib. S lama sidang dilakukan beberapa kali skorsing.
Massa pendukung Tuntas juga sempat melakukan aksi dengan orasi dan membawa poster berisi tulisan sindiran, diantaranya ‘Rakyat Butuh Perubahan’, ‘Mosok Yo Wedi Karo Independen’, dan lain-lain.
Sementara itu ketua majelis musyawarah Rochmad Basuki mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi pemohon. Sedangkan, pemeriksaan saksi termohon dilakukan pada 4 September. Setelah itu baru dilakukan putusan hasil musyawarah atas gugatan dari pasangan calon bupati jalur perseorangan. (dea/jan)