JATENGPOS.CO.ID, BAWEN – Pelaku UMKM dan pengusaha kini tidak perlu repot lagi saat memperpanjangan izin usahanya. Menyusul telah diluncurkan kartu identitas tunggal atau Single ID Card Usaha oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
Kepala DPMPTSP Valeato Sukendro menjelaskan Single ID Card tersebut akan memudahkan para pengusaha saat memperpanjang izin usaha di Bumi Serasi. Pengusaha yang sudah mengurus izinnya ketika memperpanjang izin tidak perlu melengkapi berkas-berkas lagi. Cukup menunjukkan Single ID Card ke DPMPTSP akan muncul semua data usahanya yang sudah terekam dalam memori Single ID Card.
“Langkah ini merupakan terobosan untuk menciptakan situasi yang menguntungkan iklim usaha. Sekaligus menjadikan salah satu keunggulan kompetitif dunia usaha di Kabupaten Semarang,” ujar Sukendro kepada Jateng Pos seusai launching Single ID Card Usaha Kabupaten Semarang di Resto Green Lokawisata Kebun Buah Hortimart, Bawen, Selasa (19/12) kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, bagi pengusaha yang mengurus izin baru setelah melengkapi berkas persyaratan maka secara otomatis mendapatkan Single ID Card Usaha yang nantinya dapat dipergunakan untuk memperpanjang izin dengan kemudahan tersebut.
“Selama ini para pelaku UMKM harus membawa berkas persyaratan rangkap sepuluh, bahkan sampai lima belas. Dengan kartu ini akan lebih ringkas dan mudah untuk memperpanjang izin usaha,” terangnya.
Acara launching ditandai dengan penekanan tombol alat cetak Single ID Card oleh Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha didampingi Kajari Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto dan Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono. Hadir pula pada acara itu pengusaha Budi Dharmawan, Ketua Apindo Kabupaten Semarang Ari Purbono dan puluhan pelaku usaha.
Selain itu, DPMPTSP juga memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM dan pengusaha besar guna memperluas jaringan pasar produk-produk UMKM.
Wabup Ngesti Nugraha dalam kesempatan tersebut mengatakan, menyambut baik langkah DPMPTSP mempermudah pelayanan perizinan terutama bagi pelaku UMKM. Menurutnya, Pemkab Semarang selalu berkomitmen untuk membantu pengembangan usaha pelaku UMKM. Termasuk perizinan yang bisa dilayani di kecamatan dan tidak dipungut biaya.
“Diluncurkan Single ID Card merupakan komitmen Pemkab terhadap pelaku UMKM agar mendapat kemudahan dalam pelayanan perizinan. Komitmen kami ini dilandasi kenyataan bahwa usaha kecil dan menengah itu ternyata dapat lebih bertahan saat krisis ekonomi. Kita harapkan UMKM dapat berkembang dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan letter of intent rencana pengembangan sumber daya panas bumi di Bukit Telomoyo Getasan. Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Persero Riki Firmanda Ibrahim dan Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Pada naskah LoI itu tercantum kesanggupan PT Geo Dipa Energi Persero untuk menanamkan investasi senilai US$ 511 juta untuk rencana eksploitasi dan eksplorasi energy panas bumi di Bukit Telomoyo itu. (muz/biz)