JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pasca padamnya listrik yang terjadi pada minggu (4/8), PLN berhasil menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan. Hingga pagi ini pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW. Dengan 23 GITET telah beroperasi.
Untuk pemulihan beban padam Wilayah DKI Jakarta pkl 17.50 WIB, wilayah Banten pkl 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB kemarin malam (5/08/2019)
Beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.
“Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini,” ungkap Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani.
Pembangkit yang sudah menyala pagi ini PLTU Suralaya 7 unit, Pembangkit cilegon 1 unit, Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2, PLTU Muarakarang 2 unit, Pembangkit Priok blok 1 sd 4, PLTU Lontar 3 unit, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata,PLTU Labuan 1 unit, PLTU Lestari Banten Energi, PLTP di Jawa Barat, Pembangkit Muaratwar blok 1 sd 5, PLTU Cirebon Electric Power, dan PLTU Indramayu 2 unit.
Yang rencana akan masuk sistem (proses sinkron) di malam ini PLTU Pelabuhan Ratu 1, PLTU Pelabuhan Ratu 3, dan PLTU Suralaya 1. Selain itu, semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal.
Sementara itu, sebelumnya PLN juga memberikan informasi terkait adanga kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik)
Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment . Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.(aln/mar)