JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN-Sangat memprihatinkan masyarakat jika kenakalan remaja cenderung pada pidana.
Polres Semarang berhasil menangkap dua pelajar kelas XII SMK Adipura Magelang, diantaranya Adiasto Ricky Rahmawan (18) warga Dusun Pengilon RT 01 RW 01 Desa Purwosari Kecamatan Secang Kabupaten Temanggung dan Adityo Nugroho (18) warga Citrosono RT 04 RW 01 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang.
Keduanya melakukan perampasan ponsel pada dua pelajar asal Salatiga.
Kejadian ini bermula dua pelajar SMK Saraswati, Bayu Aji (17) dan Cahyo Adi (16) warga Getasan Kabupaten Semarang yang saat itu hendak pulang sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nopol H 3864 OI dari arah Salatiga menuju Getasan. Namun sesampai di perempatan Salib Putih Salatiga kedua pelajar SMK Saraawati ini merasa di bu tuti oleh dua pelaku menggendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Kemudian sesampai di tanjakan dekat Hotel Fortuna Getaaan secara mendadak dua pelaku memotong jalan. Kemudian salah satu dari pelaku, Adityo mengeluarkan celurit dari dalam tasnya, mengalungkan celurit ke salah satu korban. Pelaku minta agar seluler yang diserahkan ke dua pelaku. Karena takut dua seluler android merek Lenovo diserahkan ke pelaku.
“Pengakuan mereka telah melakukan aksi ini lima kali di wilayah Temanggung dan Magelang,” ungkap Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widiatmoko di Ungaran, Selasa (30/1).
Karena perbuatannya saat ini dua pelajar ini mempertanggung jawabkan perbuayannya secara hukum. Mereka mendekam di penjara Mapolres Semarang. “Dua tersangka kami jerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara ” ujar Wakapolres.
Sementara itu Adityo mengakui telah mengancam dua korban, hal ini dilakukan karena tidak memiliki seluler android. “Karena pinggin punya android, seperti teman yang lainnya,” katanya.
Aksi ini diaku Adityo secara spontan, tanpa perencanaan sebelumnya. “Saat pulang sekolah kami jalan-jalan kemudian coba-coba peras orang,” ujarnya. (dni/muz)