Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu, Polres Temanggung Tangkap Lima Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita puluhan juta rupiah uang palsu (upal) dari lima orang tersangka pembuat dan pengedar upal.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Kamis, mengatakan para tersangka tersebut, yakni DH dan AR warga Semarang, pasangan suami isteri SN dan SM warga Temanggung, dan SB warga Magelang.

Ia menuturkan kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Pringsurat karena menerima upal sebanyak enam lembar uang pecahan Rp50.000 dari tersangka SN.

Uang tersebut digunakan SN untuk membeli sayuran dan buah-buahan di Pasar Medono, Kecamatan Pringsurat. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah pasangan SN dan SM di Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung.


Baca juga:  Polri dan BI Musnahkan 50.087 Lembar Uang Rupiah Palsu

Di tempat itu polisi menemukan 265 lembar upal pecahan Rp50.000, 69 lembar upal pecahan Rp20.000, satu lembar kertas plano pecahan Rp100.000. Adapun total upal yang disita dari pasangan ini sebanyak Rp15,13 juta.

Ia mengatakan selanjutnya petugas mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni DH, SB, dan AR di Temanggung dan diketahui otak pembuat upal itu adalah DH yang merupakan residivis juga untuk kasus upal.

Kemudian DH menunjukkan tempat pembuatan upal itu ada di rumah kontrakannya di Kota Semarang. Dalam membuat upal, DH dibantu oleh AR.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan DH di Pedurungan, Semarang.

Di lokasi tersebut didapat satu lembar upal pecahan Rp100.000 milik SB, 263 lembar upal pecahan Rp100.000 atau senilai Rp26,3 juta, 197 lembar upal pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp9,85 juta.

Baca juga:  Polres Surakarta Periksa Pengganda Uang Palsu

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi H 4099 QZ milik DH dan printer.

Ia menyebutkan peran masing-masing tersangka, yakni SM dan SN memesan upal dan mengedarkannya, SB merupakan makelar penghubung DH dan SM, DH adalah pembuat sekaligus pengedar upal, dan AR membantu DH membuat upal.

Ali menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang RI nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan para tersangka terkoneksi dengan jaringan pengedar upal di atasnya,” katanya.

Tersangka DH mengaku membuat upal atas pesanan dari pasangan suami istri SM dan SN sejumlah Rp50 juta. Namun saat ditangkap, upal yang sudah dibuat baru Rp36,150 juta. Lainnya masih dalam proses pembuatan. (fid/ant)

Baca juga:  Ramadhan, Kapolres Salatiga Ingatkan Waspadai Uang Palsu