JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Siti Masitha terbukti menerima uang sekitar Rp500 juta.
Uang suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriyadi serta seorang pengusaha Sadat Fariz, melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.
Amir Mirza merupakan orang dekat terdakwa yang juga diadili dalam perkara ini.
Atas dugaan suap yang diterima itu, Siti sendiri sudah mengembalikan sebesar Rp85 juta ke penuntut umum.
Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.
Dalam perkara yang sama itu, mantan Ketua Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung juga menjalani tuntutan.
Bakal calon Wali Kota Tegal yang rencananya akan mendampingi Aiti Masitha dalam pilkada itu dituntut sembilan tahun penjara. Amir juga dituntun untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Antonius Widijanto yang mengadili perkara itu memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (drh/ant)