Soleh Dahlan Menangkan Gugatan Bangunan di Kota Lama

- SIDANG LAPANGAN- Majelis hakim PTUN Semarang bersama tim kuasa hukum penggugat dan tergugat dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, saat melakukan pengecekan atau sidang lapangan ke obyek sengketa lahan dan bangunan di Jalan Jalak No. 5-7 Semarang atau tepat di seberang rumah akar Kawasan Kota Lama Semarang, baru-baru ini. FOTO : IST

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG– Pengusaha yang bergerak di bidang properti dan perhotelan, F. Soleh Dahlan, akhirnya memenangkan gugatan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Kota Lama Semarang. Tanah yang sempat dikuasai pihak lain itu telah kembali ke tangan F. Soleh Dahlan melalui Pembatalan Sertifikat HGB No.00173/Purwodinatan a/n Shita Devi Kusumawati.

Gugatan atas lahan dan bangunan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada sidang putusannya tanggal 28 Februari 2023. Adapun obyek sengketa berada di Jalan Jalak No. 5-7, Semarang, yang berseberangan dengan rumah akar Kawasan Kota Lama.

F. Soleh Dahlan melalui kuasa hukumnya, Adi Nurachman, S.H., M.H. mengatakan, sebelumnya kliennya yang merasa dirugikan melakukan gugatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan tercatat dengan register No.78/G/2022/PTUN.SMG tanggal 3 Oktober 2022.

Baca juga:  Ungkap Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Pelaku dan Barang Bukti 0,57 Gram Sabu

“Jadi, sebelumnya gugatan ini diajukan penggugat lantaran tanah dan bangunan di Jalak No. 5-7, Semarang, yang telah dikuasainya sejak 40 tahun yang lalu itu tiba-tiba berpindah tangan dengan terbitnya sertifikat atas nama Shita Devi Kusumawati,” kata Adi Nurachman.

iklan

Adi menjelaskan, sengketa ini bermula dari pihak Shita Devi Kusumawati yang berbekal surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Purwodinatan S. Tri Mulyono, S.IP., dan diketahui oleh Camat Semarang Tengah, A. Haris N. Hidayat, S.Sos., tertanggal 19 September 2019, mengajukan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kota Semarang atas bidang tanah di Jalan Kepodang 10-12, Semarang. Bahwa senyatanya kedua surat tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca juga:  Mbak Ita Dukung Usulan KH Sholeh Darat Sebagai Pahlawan Nasional

“Kedua surat di atas jadi tumpang tindih dengan bangunan yang dikuasai oleh Penggugat. Bangunan yang berseberangan dengan rumah akar itulah yang akhirnya menjadi obyek sengketa,” jelasnya.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, lanjut Adi, majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara tersebut, pada sidang putusannya tanggal 28 Februari 2023, telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara dengan register No.78/G/2022/PTUN.SMG tanggal 3 Oktober 2022.

Adapun amar putusan majelis hakim, antara lain mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selain itu juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01173/Kel. Purwodinatan tertanggal 22 April 2021, atas nama pemegang hak Shita Devi Kusumawati.

Baca juga:  Nia Ramadani dan Ardi Bakri Dikabarkan Tertangkap Narkoba

Tak hanya itu, putusan majelis halim juga mewajibkan Tergugat mencabut objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.01173/Kel. Purwodinatan.

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang selain melanggar peraturan perundang-undangan, ketidakcermatan Tergugat dalam melakukan penelitian yuridis, mengidentifikasi penguasaan fisik, dan tidak dilakukan pengumuman, sehingga minim informasi dalam mengidentifikasi adanya sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang baik.

“Demikian bunyi putusan atas perkara No.78/G/2022/PTUN.SMG tanggal 3 Oktober 2022 sebagaimana dalam laman Direktori Putusan PTUN Semarang,” tandas Adi.(aln/bis)

iklan