26.2 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Satu Warga Bogor Dikarantina di STP

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Seorang warga pendatang asal Bogor, Jawa Barat terpaksa harus menjalani karantina di Solo Techno Park (STP) selama lima hari. Menyusul yang bersangkutan tak membawa surat sehat hasil swab antigen maupun PCR serta tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo, Indradi mengatakan, pendatang tersebut mulai masuk ke rumah karantina tanggal 19 Mei lalu. Ia dibawa oleh petugas Linmas Kelurahan Sudiroprajan.

“Bukan pemudik tapi pendatang. Hanya saja, sesuai dengan Surat Edaran Walikota yang terbaru, semua pendatang yang masuk ke Kota Solo setelah lebaran jika tidak memiliki SIKM dan surat sehat yang menyatakan hasil tes negatif Covid-19 tetap harus dikarantina selama lima hari,” jelasnya.

Baca juga:  Diwarnai Hujan Kartu Kuning, Persika vs Persekap imbang 2:2

Ia menambahkan, tujuan yang bersangkutan ke Kota Solo diketahui untuk berkunjung ke rumah saudaranya yang ada di Kampung Balong, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres. Setelah diketahui tak memiliki SIKM dan surat sehat, yang bersangkutan langsung dibawa ke STP untuk dilakukan rapid antigen. “Hasilnya negatif, makanya kita karantina di STP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan, dalam SE Nomor 067/1420 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang ditandatanganinya, memang ada perpanjangan aturan penerapan SIKM dan surat sehat bagi pendatang. Jika tidak membawa kedua syarat tersebut, maka harus dikarantina di STP.

“Sesuai kebijakan pusat yang memperpanjang larangan mudik sampai tanggal 24 Mei, kita juga melakukan perpanjangan untuk ketentuan SIKM dan surat sehat bagi pemudi. Maka dari itu pula, rumah karantina di STP kita extend sampai tanggal 24 nanti, dari rencana beroperasi sampai tanggal 17 Mei,” jelas putra Presiden Jokowi itu. (jay)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya