JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Surakarta (Ngipang), Solo mendapat ancaman secara verbal oleh salah satu keluarga pasien Covid-19 yang menolak dilakukan prosedur pemakaman secara protokol kesehatan (prokes), Kamis (22/7). Polisi pun telah mengusut kasus tersebut.
Plt. Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Surakarta (Ngipang), dr. Niken Yuliani Untari mengatakan, kronologis berawal dari adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Namun suaminya berinisial J menolak untuk diadakan pemakaman secara prokes.
“Saat dijelaskan oleh nakes kami, bapak tersebut justru emosi dan mengeluarkan ancaman secara verbal kepada para nakes tersebut. Jadi bukan pemukulan, namun intimidasi secara verbal,” ujarnya kepada wartawan.
Saat disinggung kata-kata ancaman yang digunakan, Niken enggan membeberkan secara detail. Ia hanya mengatakan dari sejumlah kejadian penolakan prosedur pemakaman prokes baru kali ini yang paling keras dialami nakesnya.
“Namanya nakes di sini pressurenya tinggi sekali. Sebelum-sebelumnya juga ada kejadian seperti ini beberapa kali tapi yang paling keras ya ini, karena sampai ada ancaman verbalnya. Jadi wajar kalau sempat syok, tapi saat ini sudah baik,” ungkapnya.
Adapun nakes yang mendapatkan ancaman tersebut sebanyak empat nakes. Yakni dua spesialis, satu perawat dan satu bidan.
Sedangkan terkait status pasien Covid-19 yang meninggal, Niken mengatakan, yamg bersangkutan sudah dirawat selama empat hari di ICU Covid-19. Dan setelah ancaman tersebut akhirnya rumah sakit hanya mengantarkan jenasah ke rumah duka.
“Tadi setelah diantarkan suaminya pasien kembali lagi ke sini dan minta untuk pemakaman prokes. Mungkin setelah sampai rumah dari wilayah menolak untuk dimakamkan secara biasa, karena kami tadi juga sudah melaporkan ke wilayah terkait status pasien ini, hingga akhirnya mau dimakamkan secara prokes. Tapi karena sudah keluar dari rumah sakit bukan tanggungjawab kami. Kami tidak bisa menindaklanjuti. karena jenasahnya sudah di rumah,” ujarnya.
Terkait tindaklanjut terhadap ancaman tersebut, Niken mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Apalagi Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga telah turun langsung menangani. “Tadi juga sudah olah tkp diatas. Kita ikuti prosesnya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan mengusut kasus pengancaman terhadap nakes RSUD Ngipang tersebut. Karena ancaman sudah memenuhi unsur pidana.
“Pengancaman ini sudah ada unsur pidananya dan kami telah meminta keterangan terhadap beberapa nakes yang ada. Termasuk terhadap diduga tersangka yg melakukan pengancaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, akan tetap memproses sesuai prosedur sembari melihat perkembangan kasus lebih lanjut. Termasuk kemungkinan nakes yang diintimidasi memaafkan pelaku atau tidak.
“Yang jelas penegakan hukum yang kita lakukan dalam rangka melindungi seluruh nakes yg saat ini sedang melaksanakan tugas mulia menangani pasien Covid-19. Mereka yang bekerja harus kita hargai bersama, kita hormati bersama demi untuk keselamatan kita bersama. Polri memastikan keamanan dan keselamatan nakes yang menjalankan tugas. Jangan sampai ada kendala bahkan ancaman yang menganggu tugas-tugas nakes,” ucapnya. (Jay/rit)