32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Bansos Baznas Pakai Nama Bupati Karanganyar dan Istri Berpotensi Pidana

JATENGPOS.CO.ID. KARANGANYAR– Pemkab Karanganyar memberikan bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu kepada ratusan PKL terdampak PPKM Darurat. Sumber dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun di amplop, tertera tulisan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya, yang juga anggota DPRD setempat, Siti Khomsiyah.

Pembagian bansos tunai tersebut dilakukan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, sejak Senin (19/7). Tak kurang dari 840 PKL terdampak PPKM Darurat mendapatkan bantuan masing-masing Rp 300 ribu.

Saat diterima para pedagang, amplop berisi bantuan tunai tersebut bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono serta istri Bupati yang juga anggota DPRD Karanganyar Siti Khomsiyah.

Selain tulisan nama Bupati dan istri, hanya tertera keterangan alamat dan kantor Bupati di sisi kiri kanan amplop berwarna putih tersebut. Sedangkan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sama sekali tak dicantumkan. Padahal dana bansos itu didapat dari Baznas.

“Iya sumbernya dari Baznas. Totalnya Rp 300 juta. Memang ada pos untuk penanggulangan bencana, karena Baznas juga diinstruksikan supaya kita tanggap terhadap bencana ini,” ujar Ketua Baznas Karanganyar Sugiyarso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Baca juga:  Waspada, Wabah DBD Incar Warga Demak

Sugiyarso menyebut, dana bantuan tersebut cair setelah Baznas berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait pencantuman nama istri Bupati dalam amplop bansos tunai tersebut.

“Saya belum ngecek. Saya belum tahu. Kalau Pak Bupati, beliau kan memang Ketua Penanggulangan COVID. Yang penting perjanjiannya dari Baznas. Kalau menyerahkan, kan orang lain boleh menyerahkan,” jelasnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut hal ini sebagai kekeliruan saja.

“Soal amplop ya anggap saja keliru, ya nggak papa. Wong bukan dari mana-mana, bisa diganti. Saya suruh ganti besok,” ujar Juliyatmono, kemarin.

Dia mengaku tidak memerintahkan bawahannya untuk mencantumkan nama istrinya dalam amplop bansos tunai untuk PKL tersebut.

“Tidak ada (perintah). Kan dulu (tulisannya) kan juga bupati. Supaya digantilah kalau perlu bupati atau mungkin juga Baznas nggak papa karena itu bantuan yang bukan dari APBD,” imbuh bupati yang telah dua periode menjabat tersebut.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Baca juga:  Even Seni Budaya Solo Menggeliat, Pentas Seni Suran Sajikan Wayang Kolaborasi Sandosa dengan Lakon Tripomo Kawedar

Agus menyebutkan bahwa pengelolaan zakat sudah diatur secara khusus di UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, hanya Baznas yang boleh mengumpulkan hingga menyalurkan dana dari masyarakat.
“Di pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan Baznas adalah lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tugas melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Jadi yang berhak melakukan itu adalah Baznas,” kata Agus, Kamis (22/7).

Agus pun menilai hal tersebut bisa saja masuk dalam kategori kejahatan.

Dalam Pasal 37 di UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Kemudian di Pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Kalau bupati mendistribusikan zakat itu untuk UMKM melanggar ketentuan pasal 37 dan 38 karena itu harus Baznas. Seolah-olah itu miliknya karena menggunakan namanya, itu tidak boleh karena ada ketentuan pidana dan administrasi. Masyarakat bisa melaporkan ke polisi,” ujar dia. (dtc/muz)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya