spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

PPKM 4 Melonggar, Pasar Non Esensial Menggeliat

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan pelonggaran pasca Pemerintah Pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya membuka kembali 14 pasar tradisional non esensial yang sebelumnya sempat ditutup.

Adapun 14 pasar yang kembali dibuka yakni Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Bambu, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar Burung dan Ikan Depok, dan Pasar Ledoksari.

Kebijakan tersebut tentunya disambut baik para pedagang. Salah satunya Sriyani (39), pedagang pakaian di Pasar Klewer. Ia mengaku bersyukur bisa kembali berjualan setelah terpaksa menutup lapak jualannya selama PPKM Darurat 3-20 Juli kemarin.

Baca juga:  Pendakian Lawu dan Sejumlah Objek Wisata Diizinkan Buka

“Ya dua hari ini masih belum terlalu ramai, tapi alhamdulillah setidaknya bisa jualan lagi. Jadi ada pemasukan sedikit-sedikit,” ucapnya.

Iapun mengaku tidak ke keberatan meski berjualan hanya dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. “Daripada tutup total seperti kemarin. Tapi kami harap Pemkot juga sosialisasi biar masyarakat tahu kalau pasarnya sudah buka, biar kembali ramai,” imbuhnya.

Hal senada juga diutarakan Totok (41), pedagang barang-barang elektronik di Pasar Klithikan Notoharjo. Ia bersyukur bisa kembali berjualan. Sebab selama pasar ditutup ia mencoba berjualan online. Namun, tidak maksimal karena semua barang berada di dalam kios dan tidak bisa diambil.

“Harapan kami tidak ada lagi penutupan pasar non esensial karena merugikan pedagang. Lebih baik pasar dibuka dengan prokes ketat. Kami sebagai pedagang siap mematuhi prokes,” kata dia.

Baca juga:  Klaster Buka Bersama di Solo Bertambah Jadi 41 Orang

Sebelumnya, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pada pedagang agar tetap menerapkan protokol kesehatan sejalan dengan diberikannya pelonggaran sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku 26 Juli sampai 2 Agustus.

“Pedagang harus mematuhi prokes jangan sampai abai. Pelonggaran ini sesuai dengan Imendagri. Tidak ada yang saya ubah aturan lainnya,” tegasnya Gibran. (Jay/rit)

spot_img

TERKINI