26 C
Semarang
Selasa, 25 November 2025

Solo Masih PPKM Level 4, Mal Tutup Tempat Ibadah Dilonggarkan



JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya memperbolehkan tempat ibadah digunakan untuk beribadah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang Pemerintah Pusat. Di sisi lain, masih masuknya kota bengawan di Level 4 membuat pembukaan kembali pusat perbelanjaan urung dilakukan.

Ketua Pelaksana Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, di Solo Raya, hanya Kabupaten Wonogiri yang masuk Level 3. Sedangkan enam daerah lain, termasuk Kota Solo masuk Level 4.

“Kemarin kita sempat berharap Kota Solo bisa turun ke Level 3 karena angka kasusnya sudah turun banyak. Tapi ternyata masih masuk Level 4, sama seperti kemarin,” ujarnya.

Baca juga:  Realtegic Group Dukung Program Perumahan Karyawan PT Pan Brothers

Karena itu, dalam Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/2478 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo yang ditandatangani Selasa (10/8), sebagian besar aturan masih mengacu pada SE lama.

“Tidak banyak perubahan. Kalau soal pelonggaran ya tentang ketentuan tempat ibadah saja. Minggu ini sudah boleh digunakan untuk ibadah,” papar Ahyani.

Hanya saja, lanjutnya, diberlakukan pembatasan jumlah jemaah. Yakni hanya 25 persen dari total kapasitas tempat ibadah.

“Jadi sudah boleh untuk ibadah dan jamaah tapi tetap tidak boleh banyak orang. Kemarin kan hanya boleh untuk upacara pernikahan seperti ijab kabul atau pemberkatan itupun dibatasi 10 orang. Ya bertahap pelonggarannya, karena kita masih melihat angka kasus dan status level juga,” imbuhnya.

Baca juga:  Wajib Pajak Diingatkan Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Adapun pengawasan penyelenggaraan ibadah sendiri, Ahyani menegaskan akan dilakukan Satpol PP Kota Solo. Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan aturan SE Walikota dan tidak menimbulkan kerumunan.

Sedangkan disinggung mengenai pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan seperti mall, Ahyani mengatakan awalnya memang ada rencana pelonggaran dengan memperbolehkan mal buka seperti operasional pasar tradisional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Namun hal tersebut urung dilakukan karena Kota Solo masih di Level 4.

“Kemarin sempat dibahas kemungkinan mal dibuka sampai pukul 17.00 WIB. Tapi kita kan lihat Inmendagri juga, ternyata masih di Level 4, ya sudah belum boleh buka mallnya,” tandas Sekda Kota Solo itu. (jay)



TERKINI


Rekomendasi

...