JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat bermanfaat dalam pemberdayaan dan kesejahteraan petani. Seperti di Kabupaten Sragen DBHCHT digunakan pula untuk kegiatan Pengembangan Kawasan Biofarmaka Jahe dan Kencur di lima kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Kalijambe, Kecamatan Miri, Kecamatan Mondokan, Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sambirejo.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menjelaskan, DBHCHT untuk Sragen tidak hanya tanaman tembakau, tetapi juga tanaman lainnya seperti kencur dan jahe di lima kecamatan.
“Selain pemberian bibit kencur dan jahe, juga bantuan pupuk organik di Sragen dari DBHCHT,” tutur Eka Rini, kemarin.
Para kelompok tani sangat antusias dengan pemberian bantuan berupa bibit jahe kencur dan pupuk organik dari DBHCHT.
Anggota kelompok tani menerima bibit tersebut sebagai pengembangan budidaya jahe dan kencur . Mereka melaksanakan budidaya tanaman jahe dan kencur dari anggaran DBHCHT di antaranya, Kelompok Tani Maju II, Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe. Kelompok Tani Rejeki Utomo, Desa Bagor, Kecamatan Miri. Kelompok Tani Karyo Utomo, Desa Trombol, Kecamatan Mondokan. Kelompok Tani Produksi, Desa Gebang, Kecamatan Sukodono.
Kelompok Tani Ngudi Raharjo, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo. Bantuan bibit jahe sebanyak 2.500 kg, bibit kencur sebanyak 2.500 kg dan pupuk organik sebesar 45.000 kg.
Plt Kepala Satpol PP Sragen Samsuri menjelaskan, keberadaan anggaran DBHCHT sangat bermanfaat berbagai pembangunan. Oleh karenanya, selain melakukan razia, Satpol PP Sragen juga
melakukan sosialisasi larangan penjualan rokok ilegal dengan langkah pendekatan secara edukasi terhadap pemilik toko maupun warung klontong penjual rokok.
Diharapkan, para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal yang jelas merugikan pendapatan negara.
“Lantaran menjual rokok tanpa cukai maupun cukai palsu atau cukai bekas, tidak memberikan pemasukan negara. Padahal dari hasil cukai ini untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Samsuri. (ars/rit)