JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan penahanan terhadap Joko Sarjono pada Senin (23/8) hingga 20 hari kedepan.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Agustus 2021 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi jasa pelayanan Pasar Prambanan Klaten periode Januari 2014 sampai Maret 2017.
Kepala Kejari Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati, dalam keterangan tertulis menyampaikan, pasal yang disangkakan, primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kasus posisi secara singkat yaitu, tersangka Joko Sarjono selaku Lurah Pasar atau Kepala Unit Pasar Prambanan Klaten dalam kurun waktu Januari 2014 sampai dengan Maret 2017 dengan sengaja telah menggunakan hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan, yang seharusnya disetor ke kas daerah, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka Joko Sarjono tersebut negara mengalami kerugian Rp 197.164.654.(aya)