JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Polres Klaten menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras).
Setidaknya ada ratusan botol miras berhasil disita petugas dari sebuah warung di Desa Tibayan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, menyampaikan operasi pekat digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menekan peredaran miras di kalangan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 131 botol ciu, 13 botol miras jenis anggur dan 4 botol bir. Ratusan botol miras itu disita dari rumah TE (33) di Desa Tibanyan, Jatinom,” ungkap Abdillah, Senin (30/8).
Abdillah menjelaskan, awal mula operasi pekat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tibayan, Kecamatan Jatinom, Klaten ada aktivitas penjualan miras.
Kemudian pada Sabtu (28/8) dilaksanakan pengecekan dan ditemukan miras yang berada di warung tersebut. Miras kemudian diamankan di Polres Klaten dan untuk si penjual diajukan ke sidang tipiring.
“Kami mengharapkan situasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat dengan mencegah peredaran miras serta mengantisipasi adanya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” pungkasnya.(aya/rit)