JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Aksi Ek alias Dayak (36) yang dikenal sebagai preman pasar Ngadirojo, Wonogiri, kian meresahkan warga, khususnya pedagang pasar. Namun Dayak sekarang tidak berkutik lagi karena kini sudah diamankan Reskrim Polres Wonogiri, karena kedapatan menganiaya tukang ojek dengan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (27/9/2021) pukul 04.00 subuh.
“Saat itu Ek minta uang dengan paksa di warung nasi dekat pos ojek, juga ke sejumlah pedagang sayur. Saat itu korban Bari, sempat melarang pedagang untuk memberikan apa yang diminta pelaku. Hal tersebut membuat pelaku emosi yang menantang berkelahi,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (1/10/2021).
Usai menantang korban, pelaku mengeluarkan pisau yang disimpannya dan mencoba menyerang korban dengan menusuk korban bertubi tubi.
Beruntung, korban selamat, karena pisau yang dihunuskan mengenai resleting jaket, lalu kena Handphone yang dikantongi, dan sedikit menyayat lengannya.
“Bahkan saat Sajam pelaku kena HP yang dikantongi, HP tersebut sempat meledak dan menghanguskan sejumlah uang yang ada di saku,” imbuhnya.
Warga sekitar pasar yang melihat perkelahian tersebut mencoba melerai dan pelaku sempat berusaha kabur hingga dikejar massa. Dan sempat dipukuli massa juga, namun segera bisa diamankan warga dan diserahkan pada aparat Polsek Ngadirojo.
“Pelaku sempat dimassa warga namun akhirnya bisa diamankan.” Imbuh Kapolres.
Pelaku akan dikenai pelanggaran pasal 2 UU darurat RI no 12 tahun 1951 Jo pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berpesan pada masyarakat laporkan segala aksi premanisme dan jangan main hakim sendiri,” tegas Kapolres. (Dea)