JATENGPOS.CO.ID, SOLO– Meskipun fasilitas pelayanan kesehatan mental sudah memadai saat ini, namun ternyata tindak pemasungan bagi penderita gangguan jiwa masih banyak terjadi di masyarakat. Tidak terkecuali di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Prabowo mengatakan, selama Semester 1 Tahun 2021, yakni medio Januari hingga Juni, pihaknya mencatat sebanyak 390 penderita gangguan jiwa di Jateng mengalami pemasungan.
“Pemasungan masih banyak dilakukan masyarakat, bahkan jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu. Tahun 2020 kita mencatat sebanyak 515 penderita gangguan jiwa dipasung, sedangkan 2021 ini dari Januari-Juni sudah ada sebanyak 390 penderita gangguan jiwa yang dipasung,” ujarnya saat mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan sambutan dalam peringatan Hari Jiwa Sedunia 2021 di RSJD Dr Arif Zainudin, Minggu (10/10).
Ironisnya, lanjut Yulianto, dari jumlah penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebut, beberapa diantaranya sebenarnya sudah pernah dibebaskan oleh Pemprov tapi kembali dipasung oleh masyarakat.
“Karena itu, problematika pasung ini harus ditangani secara pentahelix. Tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, semuanya harus bersatu padu,” ucapnya.
Problematika pemasungan penderita gangguan jiwa ternyata tak hanya dihadapi Pemprov Jateng. Bahkan isu tersebut ternyata juga menjadi masalah nasional yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, sebenarnya target pemasungan Kemenkes sebesar 0 persen atau nol. Artinya tidak ada lagi penderita gangguan jiwa yang dipasung. Namun ternyata sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus pemasungan, khususnya di daerah yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan mental.
“Belum meratanya akses layanan kesehatan mental dan masih minimnya pengetahuan masyarakat membuat pasung menjadi opsi yang dipilih untuk mengatasi penderita gangguan jiwa. Sehingga jumlahnya bukannya berkurang tapi makin bertambah,” paparnya.
Karena itu, selain berupaya memeratakan akses pelayanan kesehatan mental, pihaknya juga gencar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa bisa disembuhkan atau diminimalisir gejalanya dengan mendapatkan pengobatan.
“Yang terjadi di masyarakat saat ini gangguan jiwa masih dianggap sebagai aib bukannya penyakit. Sehingga berusaha disembunyikan dengan dipasung alih-alih diobati. Stigma negatif ini yang harus kita rubah,” tandasnya.
Karena itu, melalui peringatan HKJS ini bisa menjadi moment untuk mengingatkan masyarakat pentingnya kesehatan jiwa. (jay)













