spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Karanganyar Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900/749 tahun 2021 program pemutihan itu berlaku hingga akhir tahun.

Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menjelaskan, program ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan daerah dan meringankan beban masyarakat karena dampak covid 19. Sasaran program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan.

Hal itu berlaku untuk sanksi yang timbul atas ketetapan pajak daerah tahun 2013-2021. Disebutkan dia, program ini berlaku dari tanggal 1 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021, dan pembayaran setelah itu, sanksi berlaku kembali.

Baca juga:  Satu Tahun Waktu Sisa, Bupati Juliyatmono dan Rober Diminta Fokus Wujudkan Janji

“Ini untuk mendorong wajib pajak daerah agar lebih bergairah membayar pajak daerah dengan kebijakan tersebut,” jelas Kurniadi Maulato pada wartawan, kemarin.

Menurut dia, pendapatan pajak daerah sangat dibutuhkan di saat kondisi pandemi seperti ini untuk mendukung belanja kesehatan dan penanganan pandemi covid 19.

“Sejauh ini dengan program itu memang efektif. Masih ada waktu, jadi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan,” tandasnya. (yas)

spot_img

TERKINI