32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Polres Wonogiri Tangkap Tukang Pijat Nyaru Dukun Pengganda Uang, Ngaku Bisa Gandakan Uang Lima Kali Lipat

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Aksi penipuan berkedok dukun penggandaan uang kembali beraksi di Wonogiri. Dua pelaku yang masih bersaudara, yakni Kemis alias Wali warga Beruk, Jatiyoso, Karanganyar dan Heri alias Warno warga Kadipiro, Solo, berhasil diamankan Satreskrim Polres Wonogiri, sementara otak penipuan Agus, masih buron.

Dijelaskan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kasus tersebut bermula saat korban Yakob Haprekunary, warga Kota Batam, berkenalan dengan Agus (buron). Korban terbujuk omongan Agus bahwa ada temannya bisa menggandakan uang. Kebetulan saat itu korban butuh uang banyak untuk sebuah kepeluan.

“Disepakati tanggal 25 Oktober kemarin mereka, Agus, korban, dan ‘dukun pengganda uang’ yakni Kemis dan Heri, bertemu di hotel Diafan Wonogiri. Lalu terjadilah transaksi penggandaan uang, korban menyerahkan uang yang katanya bisa digandakan menjadi 5 kali lipat.” Ungkap Kapolres AKBP Dydit, saat rilis di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/11/2021).

Baca juga:  Bea Cukai Surakarta Periksa Pemilik Miras Pita Cukai Palsu

Oleh Heri sang dukun palsu, uang tersebut dimasukkan dalam tas plastik berisi bunga bunga. Dengan mantra mantra tipuan ia seolah olah beraksi.

Beberapa saat kemudian, Heri menyerahkan tas plastik pada korban dan dipesan agar jangan dibuka sebelum sampai didepan teller bank.

“Ternyata sampai didepan teller bank, bungkusan itu berisi uang Rp 400 ribu dan tumpukan kertas karton pink sebesar uang. Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polres,” ungkap Kapolres.

Dalam waktu singkat, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan. Pada penyidik tersangka Heri dan Kemis mengaku masing-masing mendapat bagian Rp 23 juta.

“Saya dibujuk Agus, saya tidak bisa apa apa, saya hanya sopir sayur dan tukang pijat pak,” kata Kemis saat ditanya Kapolres.

Baca juga:  Antisipasi Piala Menpora, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan

Kini keduanya pria yang masih satu keluarga itupun hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab selain harus kehilangan pekerjaannya, keduanya juga harus berpisah dengan keluarga karena terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Dan hingga kini kita masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Kapolres.(Dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya