JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pengurus KONI Surakarta periode 2021-2025 yang baru dilantik pada September mulai merapikan organisasi keolahragaan yang berada di bawah binaannya.
Ketua Umum KONI Surakarta Lilik Kusnandar mengatakan semua cabang olahraga (cabor) mempunyai aturan dan regulasi yang sudah jelas, dengan aturan tertinggi adalah Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.
“Kepengurusan KONI yang baru fokus pada merapikan organisasi anggota yang berada di bawah pembinaan KONI Surakarta. Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik ketika ditemui di kantor KONI Surakarta, Senin (8/11/2021).
Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasi nya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor.
“Kita tetap kembali pada aturan atau undang-undang keolahragaan yang berlaku dan saya pikir semua penggiat olahraga tau lah itu. Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tau karena undang-undang ini jelas dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tutur Lilik.
Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa menyumbangkan prestasi bagi kota Solo.
“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan. Kalau tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan, kalau dibekukan otomatis tidak boleh ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan, yang lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apapun,” papar pegiat olahraga balap motor ini.
Lilik berharap semua pengurus cabor dan masyarakat menjadi paham dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun KONI tidak bisa intervensi pada kepengurusan masing-masing cabor namun lanjut Lilik KONI mempunyai tanggung jawab mental untuk menjembatani agar semua cabor bisa berjalan dengan baik.
“Karena apapun kan efeknya nanti ke atlet. Jadi jangan sampai punya atlet yang punya potensi tapi karena cabornya tidak sehat, bermasalah mereka akan berhenti bertanding. Organisasi olahraga harus sehat untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi atas nama Kota Solo,” tegas Lilik.
Dengan adanya beberapa cabor yang akan menjalankan pemilihan pengurus baru lewat muskot, seperti organisasi Perserosi, FPTI, Perbakin dan balap motor, Lilik berharap semua dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Olahraga itu harus diisi dengan orang-orang lapangan, tetapi jangan salah management itu ya perlu. Kalau organisasi olahraga isinya orang lapangan kabeh ya nanti manajemennya juga berantakan, karena apapun itu kita kembalikan pada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Lilik.(Dea)