spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari Minta Pemerintah Usut Mafia Tanah

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Sehubungan pernyataan FX Rudy dibeberapa media yang pada intinya menyatakan Ada Mafia Tanah di Sriwedari, Minta Jokowi Turun Tangan, ahli waris Sriwedari angkat bicara melalui kuasa hukumnya.

Dr.H. Anwar Rachman selaku kuasa hukum ahli waris, menyampaikan sejumlah poin pernyataannya, yakni
Ahli waris mendukung sepenuhnya usulan FX Rudy agar Satgas Mafia Tanah segera mengusut tuntas jaringan mafia tanah.

“Kami dukung pengusutan mafia tanah, terutama yang ada di Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta yang bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur yang menerbitkan 4 sertifikat atas nama Pemkot tersebut yakni SHP No:26, No:46, No:40 dan No:41 lahan Sriwedari,” kata Anwar Rahman, dalam rilis yang diterima Senin (29/11/2021).

Ditegaskan Anwar, tanah Sriwedari adalah milik sah ahli waris berdasarkan Akte Jual Beli No:10 tgl 13 Juli 1877, RVE No:295 dan Akte Resident No:59 serta peta Minuut Sriwedari Blad:10 dari Kantor Pertanahan seluas 99.889 M2, bukti tersebut dikuatkan putusan MARI No:3000-K/Sip/1981.

Dan telah dieksekusi, yakni dengan Pemkot Surakarta telah membayar uang sewa kepada ahli waris sesuai pada tgl. 18 April 1987. Dengan dibayarnya uang sewa tanah, Pemkot Surakarta telah mengakui tanah Sriwedari adalah milik sah ahli waris berasal dari RVE No:295 seluas 99.889 M2 dan berdasarkan putusan MA tersebut, kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut final.

Namun bukti pembayaran uang sewa kepada ahli waris tersebut dimanipulasi oleh Pemkot sebagai uang ganti rugi pembayaran tanah, selanjutnya Pemkot mengajukan sertifikat dan terbit SHP No:11 dan No: 15 seluas 99.889 M2, namun sertifikat tersebut dibatalkan MA No:125-K/TUN/2004 dan BPN ajukan PK dan kalah yang akhirnya BPN mencabut kedua sertifikat tersebut.

Baca juga:  Viral Paspampres Pukul Sopir Truk, Gibran Geram

Oleh karena putusan tersebut tidak ada perintah pengosongan dan SHP a/n Pemkot telah dicabut BPN, maka putusan MA No:3249-K/Pdt/2012 mengukuhkan kepemilikan dan penguasaan serta memerintahkan Pemkot Surakarta untuk mengosongkan sriwedari dengan bantuan alat negara, dengan demikian 4 buah sertifikat Pemkot yang aspal tersebut batal demi hukum.

Karena, SHP No:26 terbit tgl 06 Januari 2004 bertentangan dengan putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tgl 17 Maret 1983 dan PTUN No:75/G/TUN/2002/PTUN.SMG tanggal 17 Juni 2003
SHP No:46 terbit tgl 02 Januari 2020 diterbitkan setelah Pemkot dinyatakan melanggar hukum dalam penguasaan sriwedari, setelah Walikota ditegur pengadilan dan setelah tanah disita.
SHP No:40 dan No:41 diterbitkan 16 Mei 2016 keduanya pengganti SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan pengadilan dan dicabut BPN, namun anehnya diterbitkan lagi atas nama pengguna yang haknya telah dicabut pengadilan pada tanggal 5 Desember 2013.

Batas, luas tanah dan letak tanah telah diperkuat hasil pemeriksaan lokasi tanah Majelis Hakim PTUN tanggal 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta.

Terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan sriwedari , Pemkot Surakarta telah mengajukan PK No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015 dan ditolak MA sehingga terbit perintah pengosongan paksa KPN Surakarta No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tgl. 21 Pebruari 2020, sehingga secara hukum sengketa telah selesai yakni tinggal serah terima kepada ahli waris.

Baca juga:  Naik Kereta Lokal Wajib Tunjukkan STRP, Begini Aturannya

Ditambahkan Anwar, Statemen Sekda Pemkot Surakarta yang menyatakan tanah sriwedari milik sah Pemkot adalah pernyataan bohong yang menyesatkan serta fitnah yang bisa diancam pidana.

Karena berdasarkan putusan No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004 Jo No:3249-K/Pdt/2012, dan sita pengadilan tersebut, semua upaya hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah telah habis dan tertutup.

“Artinya, Keputusan Presiden/fatwa MA tidak bisa membatalkan putusan pengadilan.Dengan demikian barang siapa yang merubah, menjual, memindahtangankan, menyewakan, membangun, membongkar bangunan diatasnya adalah perbuatan pidana,” tegasnya.

Soal usulan FX Hadi Rudyatmo dan Mohammad Jamin dari UNS yang meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan tanah sriwedari tersebut menjadi milik publik dan segera membangun Kawasan Sriwedari adalah usulan yang menjerumuskan Presiden dan Walikota.

“Semua upaya hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari telah habis dan tertutup, sehingga secara hukum Keputusan Presiden pun tidak dapat membatalkan putusan pengadilan dimaksud. Segala bentuk pembangunan di atas tanah sriwedari yang dananya berasal dari keuangan negara baik APBN maupun APBD adalah tindak pidana korupsi karena bangunan tersebut akan menjadi milik sah ahli waris RMT Wirjodiningrat,” tandas Anwar Rachman. (Dea)

spot_img

TERKINI