spot_img
32.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Lulus Passing Grade Tapi Gagal jadi Perangkat Desa di Karanganyar, Ini Penyebabnya

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Sejumlah 92 Desa mulai melakukan seleksi pengisian perangkat desa untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan. Pasalnya, di Karanganyar jumlah kekosongan jabatan per tanggal 30 November 2021 ada 132 jabatan, tersebar di 92 Desa di 16 Kecamatan.

Ironisnya, sejumlah desa gagal mengisi jabatan dengan perangkat baru meskipun pesertanya lulus passing grade.

Kabid Dispermasdes, Anung mengatakan, seleksi pengisian perangkat desa di Karanganyar sudah dilakukan pekan ini, dimulai sejak Senin hingga Jumat ini di UNSA. Pihaknya, menjelaskan ada tiga kali perubahan Peraturan Bupati yang jadi rujukan kegiatan tersebut.

“Awal itu kan kita menggunakan Perbup 77 tahun 2019, kemudian dirubah dengan Perbup 35 tahun 2020, dirubah lagi Perbup 55 tahun 2021, dan ini kita pakai Perbup 75 tahun 2021 ini perubahan ketiga. Dirubah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengisian perangkat tahun 2020,” katanya pada wartawan, kemarin.

Baca juga:  Bidik Pilkada Sragen, Sepuluh Tokoh Bermunculan dan Mulai Gerilya

Disebut Anung, sejumlah pasal dan ayat memang berubah. Namun, secara spesifik tidak banyak perubahan yang fundamental. Ia menegaskan, perubahan itu lebih pada penegasan pada keterangan bahwa calon perangkat desa yang dikonsultasikan pada camat minimal dua orang yang lulus passing grade.

“Meski dulu sebenarnya juga bisa dinalar ke sana, ini lebih ditegaskan,” ujarnya.

Saat ini desa yang melakukan pengisian perangkat melalui seleksi, ada 53 formasi. Yang seleksi prosesnya baru dilaksanakan. Ada juga yang melalui mutasi. Dalam seleksi ini ada yang menggunakan anggaran penetapan APBDes 2021 dan ada yang perubahan APBDes 2021. Anggaran penetapan itu sekitar 53 formasi di 43 desa dan di 13 Kecamatan. Melalui anggaran perubahan ada 19 formasi 17 desa 9 Kecamatan. Baru tahap penjaringan, penyaringan, dan masih pengumuman akan ada pengisian.

Baca juga:  Menkominfo Johnny G Plate Berharap Kehadiran 5G di Solo Dorong Sektor Usaha

Tahap pertama ini ada tiga Kecamatan, yakni Kebakkramat, Jenawi, dan Ngargoyoso. Menariknya, dengan penekanan pada syarat yang dikonsultasikan ke camat minimal dua calon itu, ternyata mengakibatkan sejumlah peserta gagal meski berhasil melalui passing grade.

“Sebagai contoh kemarin, di Kebakkramat itu ada tiga desa, yaitu desa Banjarharjo, Pulosari, dan Kemiri. Dua Desa tidak lolos yakni Banjarharjo dan Pulosari, itu karena dari peserta tes yang lolos cuma satu. Karena syarat harus dikonsultasikan ke camat minimal dua orang, jadi tahapan berhenti dan harus ulang dari awal di tahun depan,” tandasnya. (yas)

spot_img

TERKINI