JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Meskipun ada penolakan dari para pedagang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten tetap memastikan rencana kenaikan retribusi pasar. Hal ini dilakukan karena kenaikan retribusi tersebut sudah tertuang dan menjadi produk peraturan daerah (perda) Klaten.
Infornasi yang berhasil dihimpun, kenaikan retribusi pasar itu sesuai Perda No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Retribusi Jasa Usaha. Kenaikan retribusi itu merupakan imbas dari dinaikannya klasifikasi pasar yang sebelumnya kelas III atau kelas II menjadi kelas I.
“Sebelum diterapkan, kenaikan retribusi ini sudah dibahas dan dikaji sejak lama. Selain itu, kenaikan retribusi ini sudah disosialisasikan secara bertahap kepada pedagang sejak pertengahan 2021 lalu. Karena sudah menjadi perda, kalau tidak kita terapkan nanti malah kita yang salah,” ujar Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten, Mursidi, Kamis(20/1).
Berkaitan protes yang disampaikan pedagang, imbuh Mursidi, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada perwakilan pedagang yang menemuinya. Pedagang yang protes antara lain dari Pasar Tanjung Jiwiring, Pasar Sidoharjo Bayat, dan Pasar Masaran Cawas.
“Pertengahan 2021 sudah disampaikan, tapi protesnya baru sekarang. Perda akan tetap dijalankan, namun ketentuannya masih akan kami bahas lagi. Untuk itu, kami minta paguyuban pedagang untuk mendata ulang jumlah pedagang yang menempati kios dan los di kawasan pasar,” papar Mursidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang pasar di Klaten ramai- ramai melakukan aksi protes perihal kenaikan retribusi pasar. Bahkan, pedagang Pasar Tanjung Juwiring sempat melakukan mogok berjualan sehari sebagai wujud keberatan atas kenaikan retribusi.
“Kenaikannya cukup besar, lebih dari 100% untuk los dan kios. Kalau dulu per hari hanya Rp2.000-Rp3.000 per hari untuk los dan Rp35.000 per bulan untuk kios, kini los harus membayar Rp67.000 per bulan dan Rp90.000 per bulan untuk kios,” beber Ketua Paguyuban Pedagang di Pasar Tanjung, Danang Sujadmiko.(aya/rit)