JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Kenaikan retribusi di Pasar Tanjung Kecamatan Juwiring batal dilakukan. Hal ini dilakukan karena jumlah pedagang aktif yang ada di Pasar Tanjung kurang dari 200 orang.
“Dalam perda disebutkan, kalau jumlah pedagang di atas 250 dan ukuran serta bangunan bagus maka harus naik kelas. Tapi setelah dilakukan pendataan ulang, jumlah pedagang yang aktif kurang dari 200 orang. Maka tetap berada di level II dan tidak jadi naik ke level I,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung, Danang Sujatmiko, Minggu(23/1).
Danang menambahkan, kabar resminya pembatalan rencana kenaikan retribusi tersebut disampaikan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten melalui Lurah Pasar pada Kamis(20/1) lalu. Tanpa menunggu lama, kabar baik tersebut lantas diteruskan ke pedagang.
“Kami sangat bahagia dan lega karena retribusi tidak jadi naik. Sebab saat ini kami para pedagang sedang memperbaiki kondisi ekonomi keluarga sejak adanya pandemi Covid-19,” imbuh Danang.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pedagang Pasar Tanjung, Samsianto(41), yang mengaku gembira dengan dibatalkannya kenaikan retribusi tersebut. Pasalnya, kenaikan tersebut sangat memberatkan mengingat kondisi pasar yang belum stabil.
“Kadang ramai, kadang sepi. Belum stabil kondisinya. Jadi kalau naik, jelas memberatkan kami. Alhamdulillah, tidak jadi naik,” ucap pria yang berjualan bumbu dapur tersebut.(aya)