spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cek Saldo dan Proses Klaim

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan kemudahan layanan kepada peserta, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi JMO atau yang dikenal sebagai Jamsostek Mobile. Aplikasi JMO menggantikan BPJSTKU, dengan fitur yang lebih lengkap. Aplikasi JMO dapat diunduh pada gawai berbasis Android di playstore dan IOS di appstore.

Farah Diana Selaku Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menyampaikan bahwa aplikasi JMO ini di rilis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan lengkap.

“Inovasi terbaru pada aplikasi JMO yakni adanya fitur pengkinian data sehingga mempermudah untuk mendapatkan akses layanan yang lebih lengkap pada aplikasi JMO. Pengkinian data dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta rekening bank aktif,” kata Farah Diana, di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Jika sudah memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar, maka pencairan klaim JHT bisa dilakukan dalam waktu cepat dan pembayarannya juga tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak perlu antre karena lebih praktis dan cepat.

Ia menambahkan klaim JHT yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari itu maka peserta dapat melakukan klaim melalui antrean lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Aplikasi ini juga menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan pendaftaran peserta, pengecekan saldo, memperbaharui data, pengajuan dan pelacak proses klaim JHT, simulasi saldo JHT dan jaminan pensiun (JP), kartu digital. Kemudian tersedia juga layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” imbuh Farah.

Dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan harapannya semakin banyak Badan Usaha/Perusahaan mendaftarkan tenaga kerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan yang membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi. (Dea)

spot_img

TERKINI