spot_img
31.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Polres Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Miras dan Petasan

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Tumpukan knalpot brong, miras, dan petasan dimusnahkan Polres Karanganyar di halaman Mapolres Karanganyar, Selasa (26/4). Petasan bumbung juga dilarang karena selain membahayakan bagi anak-anak, suaranya juga mengganggu masyarakat.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya menjelaskan, dunia ini bukan surga yang isinya serba baik. Makanya tugas polisi dalam menindak penyakit masyarakat ini merupakan langkah yang baik, dan berharap menjadi jalan menuju surga.

“Knalpot brong ini bikin emosi, karena suaranya mengganggu, bisa jadi membatalkan puasa ini, saya sendiri sering jengkel karena suaranya yang bising,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, dalam bertugas menangani penyakit masyarakat ini sering kali Polisi disalahkan, juga TNI dan Forkopimda. Tapi ini petugas terus disemangati agar terus berbuat baik.

Baca juga:  UMS Pecat Dua Dosen Viral Terkait Tindak Asusila, Beri Pendampingan Psikologis Korban

Disebutkan Kapolres, minuman keras aneka jenis dan merk itu jumlahnya ribuan, ada juga petasan, dan knalpot brong itu totalnya 2.223 knalpot. Semua sudah dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

“Ini adalah jalan amal ibadah untuk memberikan arahan dan mengajak mereka pada hal baik. Semoga kondisi kamtibmas aman damai seterusnya,” tandasnya. (yas/rit)

spot_img

TERKINI