26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Program ‘Rehab’ BPJS Kesehatan, Target 12.678 Peserta Penunggak

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta mensosialisasikan program baru bertajuk Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Yakni program penertiban pembayaran iuran BPJS yang tertunggak dengan cara pembayaran bertahap atau cicilan.

Targetnya sampai akhir tahun, sebanyak 12.678 peserta penunggak mengikuti program ini. Total keseluruhan jumlah tunggakan sekitar Rp 2,275 miliar. Namun sampai Juli 2022, baru 930 peserta yang mendaftarkan diri.

“Kami terus mensosialisasikan program Rehab ini. Untuk capaian program Rehab di Kota Surakarta, posisinya nomor dua se-Jawa Tengah dan Jogjakarta. Kalau untuk wilayah Kantor Cabang Surakarta sebesar Rp 1,5 miliar,” beber Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari saat media gathering, Selasa (9/8).

Yessi menyebut secara keseluruhan nominal tunggakan adalah peserta yang sudah ikut program Rehab sebanyak Rp 775 juta, ditambah Rp 1,5 miliar dari peserta program yang belum dibayar. Jumlah itu untuk Kantor Cabang Surakarta. Ada lima daerah, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen.

Baca juga:  Demokrat Sukoharjo Tegas Dukung AHY, Isu Ada Utusan ke KLB Akan Diusut

Program Rehab bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan
pembayaran iuran secara bertahap.

Yessi berharap program ini mampu meringankan peserta yang membutuhkan. Tapi belum bisa membayar langsung tunai. Syaratnya, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Maksimal tunggakan 24 bulan. Mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Program Rehab ini untuk mengakomodasi peserta yang tidak mampu bayar. Tidak mampu itu kan penyebabnya bervariasi. Bisa karena PHK, pendapatan tidak mencukupi, atau terdampak pandemi, dan lain sebagainya. Melihat datanya, banyak peserta yang nunggak tapi masih belum ikut program rehab. Yang belum ikut program jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah ikut. Maka kami terus sosialisasikan program ini,” jelasnya.

Lalu bagaimana bagi peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan? Yessi menjelaskan peserta tersebut tetap bisa mendaftar program Rehab. Maksimal tunggakan 24 bulan adalah keringanan dari pemerintah. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, tunggakan yang dihitung sebagai piutang negara selama 24 bulan. Jika peserta menunggak lebih dari itu, tetap dihitung menunggak 24 bulan. Tidak ada pemutihan.

Baca juga:  TACO Resmi Kantongi Sertifikat TKDN

“Kalau peserta warga Solo, bisa menghubungi kelurahan setempat. Karena Solo yang paling aktif melakukan verifikasi dan validasi data untuk bisa diusulkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah. Karena untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) ini tidak harus miskin. Tapi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Sedangkan bagi peserta yang mampu membayar namun tidak mau membayar. Yessi mengaku pihaknya melakukan pendekatan dengan telecollecting. Yakni menelpon peserta yang tunggakannya sampai tujuh bulan. Jika tetap tidak berhasil, Kader JKN bakal turun tangan ‘door to door’ untuk mengedukasi peserta tersebut. (Dea/bis/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya