32.5 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

64 Motor dan Tiga Mobil Diamankan Jelang Nataru

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polresta Surakarta dan jajaran Polsek kembali menggelar operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di sejumlah titik pada Sabtu malam (7/12).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Catur Cahyono Wibowo, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga pasca-Pilkada 2024 serta menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Razia ini dilakukan untuk menjaga Harkamtibmas pasca-Pilkada 2024 dan memberikan kenyamanan masyarakat yang akan mudik pada Nataru 2024. Operasi ini juga sebagai respons atas aduan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan knalpot tidak standar,” ujar AKBP Catur.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan yang sering dikeluhkan masyarakat.

Baca juga:  Melihat Batu Berbentuk Genuk di Dekat Situs Candi Watu Genuk Boyolali

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga. Selain itu, knalpot ini juga memicu balapan liar, tawuran, hingga potensi kecelakaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Catur menjelaskan bahwa knalpot brong tidak hanya menyebabkan gangguan keamanan, tetapi juga berdampak pada lingkungan, seperti polusi suara dan peningkatan emisi gas buang.

Wakapolresta menegaskan bahwa operasi ini berlandaskan aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 106. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, aturan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” jelasnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Sunggingan Boyolali Terima Vaksin COVID

Dalam operasi kali ini, Polresta Surakarta berhasil mengamankan 64 sepeda motor dan 3 mobil yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Kendaraan yang diamankan kami bawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta. Pemilik kendaraan yang ingin mengambilnya harus membawa surat-surat lengkap dan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar,” urainya.

AKBP Catur juga mengimbau para pengrajin knalpot untuk lebih bijak dalam memproduksi knalpot agar tidak melanggar aturan.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.(dea/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...