spot_img
31.7 C
Semarang
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img

Praperadilan Mantan Dirut Percada Ditolak Hakim, LAPAAN RI Minta Tersangka Langsung Ditahan

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur PD Percada, Maryono, resmi ditolak PN Sukoharjo. Artinya, dengan putusan itu, Maryono tetap sah sebagai tersangka korupsi PD Percada.

Hakim tunggal, Prasetyo Utomo, memutuskan menolak atau tidak mengabulkan seluruh materi gugatan praperadilan Maryono melalui Kalono selaku kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (10/4/2025).

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PD Percada, berharap Kejari Sukoharjo bisa melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Praperadilan sudah ditolak harusnya tersangka bisa langsung ditahan. dan kami harap kejaksaan tidak hanya berhenti pada MR sebagai satu-satunya tersangka.Maka tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat. Pasti ada pelaku lain. Bisa dari internal seperti di lingkaran manajemen atau ASN, maupun dari pihak ketiga atau rekanan fiktif,” ujar Kusumo, Jumat (11/4).

Kusumo menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan perniagaan dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan milik daerah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih. dipastikan pelaku lebih dari 1 orang.

Mengenai alasan tersangka sakit, Kusumo berharap Kejaksaan mengirimkan tim dokter independen atau alternatif untuk benar benar memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Kami akan terus mengawal proses kasus ini hingga oknum -oknum lain yang terlibat juga mendapatkan hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Kusumo

Terpisah, Kajari Sukoharjo selaku termohon yang diwakili Iwan Darmawan, Kasi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, membenarkan gugatan praperadilan mantan Dirut Percada sudah diputuskan ditolak.

“Gugatan (praperadilan) mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, hasil audit harus dari BPK, dan masa jabatan direktur (Percada), semua ditolak oleh hakim,” terang Iwan.

Ia mengatakan, dalam sidang hakim berpendapat bahwa penetapan Maryono sebagai tersangka oleh Kejari sudah sah meski sebelumnya tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ditegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan MK.

Selanjutnya perihal audit dimana menurut pemohon harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim juga menolak dengan pendapat bahwa hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.

“Dengan putusan ini maka apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Sukoharjo, yakni perihal penetapan MR (Maryono-Red) sebagai tersangka, sudah sah,” tandasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menambahkan, setelah putusan praperadilan yang menolak seluruh materi dari pemohon, maka pihaknya akan melanjutkan proses yang sempat tertunda.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Maryono sebagai tersangka, dimana sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

“Surat panggilan yang ketiga akan segera kami layangkan. Statusnya akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Bekti.

Menyinggung tentang penahanan, ia menyampaikan akan melihat hasil pemeriksaan dari tim kesehatan yang akan dilibatkan untuk memastikan kondisi kesehatan Maryono.(dea)

spot_img

TERKINI