29.6 C
Semarang
Rabu, 8 Oktober 2025

Hak Karyawan Tidak Sesuai Putusan Pengadilan, Pekerja Wadul Dewan

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Ratusan pekerja wadul ke Komisi B DPRD Karanganyar, lantaran pembayaran hak karyawan di tujuh perusahaan Karanganyar belum beres. Meski pengadilan memenangkan para pekerja, namun penyelesaiannya masih terkendala.

Demikian terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak karyawan dan perusahaan yang difasilitasi Komisi B DPRD Karanganyar di gedung dewan, Kamis (25/7/2025).

Perwakilan pekerja sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno menyampaikan, sebanyak 150 pekerja kesulitan menagih haknya kepada perusahaan. Padahal pengadilan di tingkat Mahkamah Agung sudah memvonis perusahaan membayarkan hak karyawan.

Hak masing-masing pekerja bervariasi. Mulai Rp7 juta sampai belasan juta rupiah. Itu merupakan pembayaran gaji, pesangon, THR dan sebagainya. Langkah mediasi bipartid sampai mengadukan ke pengadilan ternyata tak menyudahi persoalan.

Baca juga:  Pemkot Surakarta Lanjutkan Program Vaksinasi pada Ramadhan

“Dari putusan incraht pengadilan sampai ke tingkat MA itu ada tujuh perusahaan yang seharusnya menyelesaikan. Namun hingga saat ini belum dilakukan,” ungkapnya.

Sayangnya, dalam RDP kali ini hanya lima perusahaan yang hadir. Perusahaan tak punya uang membayar hak karyawan hanya dianggap Danang sebagai alasan saja. Juga alasan keuangan seret usai pandemi Covid-19 terbantahkan karena pabrik dinilai masih produksi.
Bahkan mereka yang dirumahkan diganti personal. Kecurangan perusahaan terlihat saat manajemen menyalahi putusan pengadilan dengan membayar hak pegawai namun tak sesuai hitungan.

“Mereka ditemui dan dibayar tak sesuai putusan pengadilan,” Bebernya.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati mengatakan, penyelesaian di RDP ke dua ini setidaknya sudah ada progres. Pihak perusahaan sudah bersedia mengangsur.

Baca juga:  EMPT Agroteknologi UNS Gelar Pelatihan Inovasi Hidroponik Rakit Apung Dobel Pompa Venturi

“Pemerintah tidak diam. Dinas tenaga kerja menindaklanjuti. Hanya saja pihak karyawan protes karena nilai angsurannya masih kecil,” terangnya.

RDP ini akhirnya belum mencapai kesepakatan. Sehingga ditunda sampai sepekan ke depan untuk memberi waktu dua pihak bernegosiasi ke pemilik perusahaan. (yas/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...