JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Kurang dari 48 jam, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Wonogiri. Pelaku, seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, berhasil diringkus di Pacitan, Jawa Timur, pada Sabtu sore (26/7/2025).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (25/7/2025) pagi, saat petugas kebersihan hotel menemukan salah satu kamar kehilangan televisi. Setelah dilakukan pengecekan, total lima unit televisi dari beberapa kamar hotel diketahui raib.
“Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” terang AKP Anom. Pelaku yang memesan kamar menggunakan identitas palsu melalui WhatsApp, berhasil menggasak 2 unit TV 32 inci merek Sharp, 2 unit TV 21 inci merek TCL, dan 1 unit TV 25 inci merek Samsung.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Slogohimo segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan bukti digital, polisi berhasil melacak identitas dan lokasi pelarian pelaku.
Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit TV 32 inci, 2 unit TV 21 inci, dan 1 unit ponsel merek Redmi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Anom.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Wonogiri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. AKP Anom mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.(dea/rit)