JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selama 8 jam penuh di Kejaksaan Agung, Kamis (7/8). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar tersebut menjalani pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar, yang dibiayai APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021, saat ia masih menjabat sebagai Bupati.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa tim penyidik menggali keterangan Juliyatmono terkait tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pembayaran.
“Di pemeriksaan ini kami fokus pada sejauh mana pengetahuan beliau terkait proses proyek tersebut, termasuk mencocokkan dengan keterangan saksi dan tersangka lain,” ujar Kajari Roberth.
Menurutnya, keterangan Juliyatmono sangat penting karena akan menjadi bahan pencocokan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini. Jaksa belum mengungkap secara rinci posisi hukum Juliyatmono dalam perkara tersebut.
Disebutkan Kajari, Juliyatmono tiba di kantor Kejari Karanganyar bersama pengacara. Namun selama proses pemeriksaan, ia memilih memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum. “Saat datang memang bersama pengacara, tapi saat diperiksa, beliau menghadap sendiri,” terang Roberth.
Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan ulang, pihak Kejari menyatakan hal tersebut masih terbuka. Penyidik akan terlebih dahulu menganalisis hasil pemeriksaan dan membandingkannya dengan alat bukti maupun keterangan tersangka lain.
“Kami akan evaluasi. Bila dibutuhkan untuk pendalaman atau konfrontasi, tentu bisa dilakukan pemanggilan kembali,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan Masjid Agung Karanganyar merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar dengan dana senilai Rp 101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.
Dugaan kasus korupsi ini terungkap berawal dari laporan vendor proyek yang mengaku tidak mendapat pembayaran dari pekerjaan yang sudah selesai. Total dana yang tidak terbayarkan mencapai Rp5 miliar.
Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S, investor dan salah satu subkontraktor berinisial TAC, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA, dan Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH. (yas/rit)