JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Merasakan terancam dan mendapatkan intimidasi, tiga saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa ZM, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Ketiga saksi tersebut adalah Margono Danu Lukito, Yudi Syahputra, dan Muhammad Naufal Putra Yuristama. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Asri Purwanti, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Jumat (8/8) untuk menyampaikan permohonan tersebut.
“Di Kejaksaan kita sampaikan tembusan, karena dugaan intimidasi ini kan saat masa persidangan. Kami memohon agar saksi-saksi dan keluarga mendapatkan perlindungan hukum agar bisa memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan atau rasa takut,” tegas Asri.
Menurut Asri, dugaan intimidasi tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai penasihat hukum terdakwa ZM, yaitu S dan DAM.
Rangkaian intimidasi ini diduga terjadi sejak 22 Juli 2025, mulai dari kunjungan malam hari ke rumah para saksi, pertanyaan yang mengganggu privasi, hingga pengiriman pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan saksi.
Salah satu saksi, Yudi Syahputra, menceritakan bahwa keluarganya didatangi pada malam hari oleh pihak yang menanyakan alamat dan keberadaannya. Hal itu membuat kakaknya ketakutan dan khawatir akan terjadi hal-hal yang mencemarkan nama baik keluarga.
“Saya juga menerima ancaman terkait kesaksian saya di persidangan,” imbuhnya.
Saksi lain, Muhammad Naufal Putra Yuristama, mengaku terkejut setelah menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menanyakan alamat indekosnya. Ia juga mengetahui bahwa fotonya sempat ditunjukkan kepada pihak lain tanpa izin di sebuah kantor hukum.
“Tindakan-tindakan tersebut telah masuk ranah pelanggaran privasi dan berpotensi mengganggu independensi saksi di persidangan. Kami meminta Kejari Sukoharjo untuk menindaklanjuti agar proses hukum berjalan sesuai asas perlindungan saksi,” ujar Asri.
Merujuk pada Pasal 159 ayat (2) KUHAP, Asri menjelaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum, dan setiap orang yang berupaya menghalangi atau menekan saksi dapat dipidana.
“Kami berharap kejaksaan memberikan perlindungan penuh, sehingga saksi dapat bersaksi dengan aman,” pungkas Asri Purwanti. (dea/rit)