JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram di wilayah Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, pada Minggu (10/8) malam.
Tersangka berinisial SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri, diamankan petugas setelah kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibelinya dari seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di halaman sebuah penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar sekitar pukul setengah sepuluh malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 800.000 dari seorang pemasok yang disimpan dengan nama “karyawantuhan” di ponselnya. Tersangka baru membayar Rp 450.000 dan berencana mengonsumsi barang haram tersebut sendiri.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus ini. “Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang masih buron. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (yas/rit)