30.7 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Petugas Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil langkah tegas dengan memblokir 130 rekening penunggak pajak. Aksi ini dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sebagai upaya menagih piutang pajak yang totalnya mencapai Rp71.273.944.012.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa pemblokiran ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Permintaan pemblokiran diajukan kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di Jakarta dan Tangerang.

“Blokir serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif,” tegas Teguh.

Baca juga:  5 Polsek di Solo Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

Ia menambahkan, langkah ini diambil setelah melalui berbagai tahapan persuasif, mulai dari surat teguran hingga surat paksa yang tidak direspons dengan baik oleh wajib pajak.

Menurut Teguh, pemblokiran rekening bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. “Kami telah memberikan upaya persuasif dan edukasi, namun wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya,” ungkapnya.

Wewenang pemblokiran rekening ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan nilai.

Meskipun demikian, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk membatalkan pemblokiran. Hal ini bisa terjadi jika mereka segera melunasi tunggakannya, sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Baca juga:  Polres Surakarta Bubarkan Aksi Peduli Palestina di Bundaran Gladak

“Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh,” tutup Teguh. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya