29 C
Semarang
Sabtu, 31 Januari 2026

Begini Strategi Pemkab Karanganyar Atasi Lonjakan Tagihan PBB

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerapkan strategi kebijakan stimulus untuk meringankan beban masyarakat dari lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi setiap tahun.

Pihaknya menerapkan kebijakan stimulus atau keringanan pembayaran PBB selama 11 tahun berturut-turut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 60% hingga 75%.

“Tanpa adanya stimulus, kenaikan PBB bisa mencapai 100% hingga 200%,” jelas Kurniadi Maulato.

Kurniadi menegaskan bahwa kebijakan ini telah berhasil menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di masyarakat terkait pembayaran pajak.

“Selain memberikan stimulus, Pemkab Karanganyar juga rutin melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Larangan Mudik, Angka Penumpang Terminal Tirnonadi Solo Landai

Tahun ini, pemutakhiran data difokuskan di tujuh kecamatan yang memiliki pertumbuhan ekonomi pesat, yaitu Colomadu, Gondangrejo, Jaten, Kebakkramat, Tasikmadu, Mojogedang, dan Karanganyar. Pemilihan kecamatan ini didasarkan pada pesatnya perkembangan bisnis properti, jasa, dan perhotelan di wilayah tersebut.

Meskipun diberikan keringanan, PBB tetap menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi kas daerah Karanganyar. Tercatat, setiap tahunnya PBB menyumbang sekitar Rp27 miliar.

“Dengan adanya stimulus dan pemutakhiran data, Pemkab Karanganyar berupaya mencapai keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keringanan bagi wajib pajak,” pungkasnya. (yas/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...